Minggu, 08 November 2020

KODE ETIK PROFESI KEBIDANAN

 


                                                         KODE ETIK PROFESI KEBIDANAN

Nama: JULI SEMBIRING
Nim: 022019002
Prodi: D3 Kebidanan

. Prinsip Kode Etik

1.         Menghargai otonomi.

2.         Melakukan tindakan yang benar.

3.         Mencegah tindakan yang dapat merugikan.

4.         Berlakukan manusia dengan adil.

5.         Menjelaskan dengan benar.

6.         Menepati janji yang telah disepakati.

7.         Menjaga perasaan.

 

2.2. Kode Etik Kebidanan

Kode etik bidan di Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam kongres nasional IBI X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada kongres nasional IBI XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya bertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.

Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab yaitu:

Bab I. Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat (6 Butir)

1.        Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.

Penerapannya :

1)          Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu  dan kebijakan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.

2)          Bidan dalam melakukan tugasnya, harus memberi pelayanan yang optimal kepada siapa saja dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan negara.

3)          Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada orang lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya

4)          Bidan hanya boleh membuka rahasia klien apabila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan

2.        Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.

Penerapannya :

1)        Pada hakikatnya manusia termasuk klien membutuhkan penghargaan dan pengakuan yanng hakiki baik dari golongan masyarakat intelektual, menengah atau masyarakat kurang mampu.

2)        Dilandasi sikap menghargai martabat setiap insan, maka bidan harus memberi pelayanan profesional yang memadai kepada setiap klien.

Memberi pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa mementingakan kepentingan pribadi dan mendahulukan kepentingan klien serta menghargai klien sebagaimana bidan menghargai dirinya sendiri.

Dalam memberikan pelayanan, harus menjaga citra bidan sebagai profesi yang memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial.Pengabdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa.

3.        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.

Penerapannya :

1)        Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah digariskan dalam permenkes No 900/Permenkes/IX/2002.

2)        Melayani bayi dan anak pra sekolah termasuk pengawasan dalam pertumbuhan perkembangan bayi dan anak, pemberian vaksinasi sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan bayi dan memberi petunjuk kepada ibu tentang makanan bayi, termasuk cara menyusui yang baik dan benar serta makanan tambahan sesuai dengan usia anak.

3)        Memberi obat-obatan tertentu dalam bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien.

4)        Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya dalam kasus-kasus yang tidak dapat diatasi sendiri.

5)        Bidan melaksanakan perannya di tengah kehidupan masyarakat

4.        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Penerapannya :

Bidan dalam memberikan pelayanan kepada klien yang masih percaya pada kebudayaannya, tidak murni menghilangkan, tetapi memadukan dengan ilmu kebidanan yang dimilikinya.

5.        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.

Penerapannya :

Ketika ada klien datang, sedangkan bidan mau ada kepentingan keluarga, bidan harus mendahulukan untuk melayani klien yang datang tersebut daripada kepentingan pribadinya.

6.        Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

Penerapannya :

1)        Bidan harus mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat untuk memberi penyuluhan serta motivasi agar masyarakat mau membentuk posyandu atau PKMD atau kepada ibu yang mempunyai balita/ibu hamil untuk memeriksakan diri di posyandu.

2)        Bidan dimana saja berada, baik dikantor, puskesmas atau rumah, ditempat praktik BPM, maupun ditengah masyarakat lingkungan tempat tinggal, harus selalu memberi motivasi untuk selalu hidup sehat.

Bab II Kewajiban Bidan terhadap Tugasnya (3 Butir)

1.        Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.

Penerapannya :

1)        Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan.

2)        Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan.

3)        Memberi pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.

4)        Memberi pelayanan bersifat rehabilitatif.

2.        Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.

Penerapannya :

1)        Menolong partus di rumah sendiri, di puskesmas, dan di Rumah Sakit.

2)        Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya.

3)        Merujuk klien yang tidak dapat ditolong ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.

3.        Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.

Penerapannya :

Ketika bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya kepada siapapun termasuk keluarganya.

Bab III. Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya (2 Butir)

1.        Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.

Penerapannya :

1)        Dalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah, jika ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga tugas pelayanan tetap berjalan.

2)        Sesama sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawinan keluarga, khitanan.

2.        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

Penerapannya :

1)        Dalam menetapkan lokasi BPM, perlu diperhatikan jarak dengan lokasi yang sudah ada.

2)        Jika mengalami kesulitan, bidan dapat saling membantu dengan mengkonsultasikan kesulitan kepada sejawat.

3)        Dalam kerja sama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongnan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama.

 

Bab IV. Kewajiban Bidan terhadap Profesinya (3 Butir)

1.        Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.

Penerapannya :

1)        Menjadi panutan dalam hidupnya.

2)        Berpenampilan yang baik.

3)        Tidak membeda-bedakan pangkat, jabatan dan golongan.

4)        Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

5)        Menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas.

2.        Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penerapannya :

1)        Mengembangkan kemampuan di lahan praktik.

2)        Mengikuti pendidikan formal.

3)        Mengikuti pendidikan berkelanjutan melalui penataran, seminar, lokakarya, simposium, membaca majalah, buku dan lain-lain secara pribadi.

3.        Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

1)        Membantu pembuatan perencanaan penelitian kelompok.

2)        Membantu pelaksanaan proses penelitian dalam kelompok.

3)        Membantu pengolahan hasil penelitian kelompok.

4)        Membantu pembuatan laporan penelitian kelompok.

5)        Membantu perencanaan penelitian mandiri.

6)        Melaksanakan penelitian mandiri.

7)        Mengolah hasil penelitian.

8)        Membuat laporan penelitian.

Bab V. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (3 Butir)

1.        Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.

Penerapannya :

1)        Memperhatikan kesehatan perorangan.

2)        Memperhatikan kesehatan lingkungan.

3)        Memeriksakan diri secara berkala setiap setahun sekali.

4)        Jika mengalami sakit atau keseimbangan tubuh terganggu, segera memeriksakan diri ke dokter.

2.        Setiap bidan harus berusaha terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penerapannya :

1)        Membaca buku-buku tentang kesehatan, kebidanan, keperawatan    pada umumnya bahkan pengetahuan umum

2)        Menyempatkan membaca Koran.

3)        Berlangganan majalah profesi, majalah kesehatan.

4)        Mengikuti penataran, seminar, simposium, lokakarya tentang kesehatan umumnya, kebidanan khususnya.

5)        Mengadakan latihan berkala seperti simulasi atau demonstrasi untuk tindakan yang jarang terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI di tingkat kecamatan, cabang, daerah atau pusat.

6)        Mengundang pakar untuk memberi ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin, misalnya bulanan.

7)        Mengadakan kunjungan atau studi perbandingan ke rumah sakit-rumah sakit yang lebih maju ke daerah-daerah terpencil.

8)        Membuat tulisan atau makalah secara bergantian, yang disajikan dalam kesempatan pertemuan rutin.

3.        Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.

Bab VI. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah, Nusa, Bangsa dan Tanah    Air (2 Butir)

1.        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga serta masyarakat.

Penerapannya :

1)        Bidan harus mempelajari perundang-undangan kesehatan di Indonesia dengan cara :

a.         Menyebarluaskan informasi atau perundang-undangan yang dipelajari kepada anggota.

b.        Mengundang ahli atau penceramah yang dibutuhkan.

2)        Mempelajari program pemerintah, khususnya mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia.

3)        Mengidentifikasi perkembangan kurikulum sekolah tenaga kesehatan umumnya, keperawatan dan kebidanan khususnya.

2.        Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

Penerapannya :

1)        Bidan harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran IBI tentang berbagai hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di daerah, termasuk faktor penunjang maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.

2)        Mencoba membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat yang berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai :

a.         Berapa biaya standar persalinan normal di suatu daerah

b.        Berapa banyak animo masyarakat di suatu daerah terhadap fasilitas KIA/KB yang telah disediakan oleh masyarakat.

Bab VII. Penutup

Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.

 

2.3. Penegakan hukum terhadap pelangarankode etik bidan

Negara hukum (rechtstaat),mengandung sekurang-kurangnya 2 (dua) makna:

1.        Yang pertama adalah pengaturan mengenai batasan-batasan peranan negara atau pemerintahan dalam menmcampuri kehidupan dan pergaulan masyarakat, sedangkan

2.        Yang kedua adalah jaminan-jaminan hukum akan hak-hak, baik sipil atau hak-hak pribadi (individual rights) , hak-hak politik (politikal rights), maupun hak-hak sebagai sebuah kelompok atau hak-hak sosial sebagai hak asasi yang melekat secara alamiah pada setiap insan, baik secara pribadi atau kelompok.

Secara konvensional, pembangunan sumber daya manusia diartikan sebagai investasi human capital yang harus dilakukan sejalan dengan investasi human capital yang harus dilakukan sejalan dengan physical capital.Cakupan pembangunan sumber daya manusia ini meliputi pendidikan dan pelatihan, kesehatan, gizi, penurunan fertilitas dan pengembangan enterpreneurial, yang kesemuanya bermuara pada peningkatan produktivitas manusia.Karenanya, indikator kinerja pembangunan sumber daya manusia mencakup indikator-indikator pendidikan, kesehatan, gizi dan sebagainya.

Pemerintah dalam mengatur jalannya pemerintahan tidak terlepas dengan instansi-instansi yang dapat membantu untuk melancarkan pembangunan,salah satunya dengan membentuk depatermen kesehatan (Depkes) dalam bidang kesehatan. Selain membentuk Depkes, pemerintah juga membuat kelompok-kelompok profesional hal ini di lakukan mengontrol terhadap pembangunan di bidang kesehatan, sehingga bisa mempetegas peranan pemerintah dalam mengusahakan perkembangan kesehatan yang lebih baik pemerintah juga mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesehatan, yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tindakan,kewenangan,sanksi maupun tanggung jawaban terhadap kesalahan atau pelanggaran yang di lakukan oleh tenaga kesehatan sebagai subyek peraturan tersebut.

Menurut pasal  1 ayat (3) UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, yang di maksud dengan Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki  pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Tenaga kesehatan berdasarkan pasal  50 UU kesehatan adalah bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan. Sedangkan mengenai ketentuan mengenai kategori,jenis dan kualifikasi tenaga kesehatan di tetapkan dengan peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.

Berdasarkan pasal 2 ayat (1), Tenaga kesehatan terdiri dari :

1.        Tenaga kesehatan medis.

2.        Tenaga keperawatan dan bidan.

3.        Tenaga kefarmasian.

4.        Tenaga kesehatan masyarakat.

5.        Tenaga gizi.

6.        Tenaga keterapian fisik dan

7.        Tenaga keteknisan medis.

Dalam rangka penempatan terhadap jenis tenaga kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa bakti terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di dalam kebutuhan penyelenggaraan upaya kesehatan.Disamping itu tenaga kesehatan tertentu ynag bertugas sebagai pelaksana atau pemberi pelayanan kesehatan diberi wewenang sesuai dengan kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga terkait erat dengan hak dan kewajibannya. Kompetensi dan kewenangan tersebut menunjukan kemampuan profesional yang baku dan merupakan standar profesi untuk tenaga kesehatan tersebut.

Dari sejumlah tenaga medis tersebut, bidan merupakan salah satu unsur tenaga medis yang berperan dalam mengurangi angka kematian bayi dan ibu yang melahirkan, baik dalam proses persalinan maupun dalam memberikan penyuluhan atau panduan bagi ibu hamil. Melihat besarnya peranan bidan tersebut maka haruslah ada pembatasan yang jelas melalui hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan bidan tersebut. Maka, dibuatlah kode etik bidan, di mana kode etik tersebut merupakan suatu pernyataan komperhensif dan profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota untuk melaksanakan praktik profesinya, baik yang berhubungan dengan klien sebagai individu, keluarga, masyarakat, maupun terhadap teman sejawat, profesi, dan diri sendiri sebagai kontrol kualitas dalam praktik kebidanan. Untuk melengkapi peraturan yang ada, maka dibuatlah sebuah kode etik yang dibuat oleh kelompok-kelompok profesi yang ada di bidang kesehatan, dengan ketentuan pokok bahwa peraturan yang dibuat tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.

Proses implementasi kebijakan dapat dirumuskan sebagai tindakan-tindakan baik dari institusi pemerintah maupun swasta atau kelompok masyarakat yang diarahkan oleh keinginan untuk mencapai tujuan sebagaimana dirumuskan di dalam kebijakan. Sedangkan implementasinya adalah memahami apa yang senyatanya terjadinya sesudah program dinyatakan berlaku atau dirumuskan. Fokus perhatian implementasi kebijakan mencakup kejadian-kejadian dan kegiatan – kegiatan yang timbul sesudah diberlakukannya kebijakan negara, baik usaha untuk mengadministrasikannya maupun akibat atau dampak nyata pada masyarakat. Kebijakan ditransformasikan secara terus menerus melalui tindakan – tindakan implementasi sehingga secara simultan mengubah sumber – sumber dan tujuan – tujuan yang pada akhirnya fase implementasi akan berpengaruh pada hasil akhir kebijakan.

Besarnya dampak kesehatan dalam perkembangan nasional menuntut adanya perhatian untuk kesehatan di nusantara. Gangguan kesehatan akan menimbulkan kerugian ekonomi negara. Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan Negara.Upaya peningkatan kesehatan tersebut harus berdasarkan pengetahuan yang luas tentang kesehatan demi peningkatan kesejahteraan (kesehatan) masyarakat. Mengingat Undang – Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (UU No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan) yang sudah tidak mampu menghadapi perkembangan sistematik dan dinamika kesehatan saat ini. Mendorong lahirnya UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.Pembentukan UU kesehatan terbaru tersebut juga demi pembentukan sebuah peraturan perundang – undangan dan perwujudnyataan implementasi pasal 20, pasal 28H ayat (1), dan pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945.

 

 

KONSEP ETIKA DAN MORAL

 


 KONSEP ETIKA DAN MORAL



Nama: JULI SEMBIRING
Nim: 022019002
Prodi: D3 Kebidanan


1. etika Secara etimologi Etika berasal dari bahasa yunani “Ethos” (sifat, watak, kebiasaan, tempat yang biasa) dan Ethikos (berarti, susila, keadaban, kelakuan dan perbuatan baik). Menurut K Bertens dalam bukunya menjelaskan bahwa etika berasal dari bahasa yunani kuno. Kata “ethos” dalam bentuk tunggal memiliki banyak arti: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan dalam bentuk jamak artinya adalah adat kebiasaan. Dalam hal ini etika berkaitan dengan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang atau pada masyarakat. Terdapat beberapa manfaat etika diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Untuk membantu suatu pendirian dalam berbagai pandangan dan moral. 
2. Untuk membantu membedakan mana saja yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.
3. Untuk membantu seseorang dalam menentukan pendapat. 
4. Untuk menjembatani atau menengahi semua dimensi atau nilai-nilai 2. Etiket Etiket adalah cara untuk melakukan perbuatan benar sesuai dengan yang diharapkan, sedangkan etika adalah niat, perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak, seseuai dengan pertimbangan niat baik atau buruknya. Etiket, menurut Kasmir adalah tata cara berhubungan dengan manusia lainnya. Etiket sendiri berasal dari Bahasa Perancis “etiquette” yang artinya suatu undangan yang biasa digunakan raja bila mengadakan pesta resepsi untuk mengundang tamu dari kalangan tertentu. 3. Moral pengertian moral adalah suatu hukum perilaku yang diterapkan kepada setiap individu dalam bersosialisasi dengan sesamanya sehingga terjalin rasa hormat dan menghormati antar sesama. Pendapat lain mengatakan arti moral adalah sesuatu yang berhubungan dengan prinsipprinsip tingkah laku; akhlak, budi pekerti, dan mental, yang membentuk karakter dalam diri seseorang sehingga dapat menilai dengan benar apa yang baik dan buruk. Moral adalah produk yang dihasilkan oleh budaya dan agama yang mengatur cara berinteraksi (perbuatan, perilaku, dan ucapan) antar sesama manusia. Dengan kata lain, istilah moral merujuk pada tindakan, perilaku seseorang yang memiliki nilai positif sesuai dengan norma yang ada di suatu masyarakat. 4. Etika profesi Pengertian Etika Profesi (professional ethics) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk dapat/bisa memberikan suatu pelayanan professional terhadap masyarakat itudengan penuh ketertiban serta juga keahlian yakni sebagai pelayanan dalam rangka melakukan tugas yang merupakan kewajiban terhadap masyarakat. Secara umum, pengertian etika profesi ini merupakan suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional yakni sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya dan juga menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) didalam kehidupan manusia. Etika profesi atau juga kode etik profesi ini sangat berhubungan dengan bidang tertentu yang berhubungan dengan masyarakat atau juga konsumen dengan secara langsung. Konsep etika profesi itu harus disepakati bersama oleh pihak yang berada di ruang lingkup kerja, contohnya dokter, jurnalistik serta lain sebagainya. Etika profesi ini berperan ialah sebagai sistem norma, nilai, serta aturan profesional dengan secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/baik serta apa yang tidak benar/tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, tujuan dari etika profesi ini ialah supaya seorang profesional tersebut bertindak sesuai dengan aturan serta juga menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi. 5. Etika bioetik Bioetika merupakan istilah yang relatif baru dan terbentuk dari dua kata Yunani (bios = hidup dan “ethos” = adat istiadat atau moral), yang secara harfiah berarti etika hidup. ... Dalam arti yang lebih luas, bioetika adalah penerapan etika dalam ilmu-ilmu biologis, obat, pemeliharaan kesehatan dan bidang-bidang terkait. B. Fungsi etika dan moral dalam raktek kebidanan Etika dan moral dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama di berbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika pelayanan kebidanan adalah proses berbagai dinmensi Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidance based praktis adalan penerapan proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika dibagi menjadi 3 bagian meliputi : 1. Mata etika (etika) 2. Etika atau teori moral 3. Etika praktik Tika atau teori moral untuk memformulasikan prosedur atau mekanisme intuk memecahkan masalah etika. Etika praktik merupakan penerapan etika dalam praktik sehari – hari Guna etika adalah memberi arah bagi ptilaku manusia tentang : apa yang baik atau buruk, apa yang benar atau salah,hak dan kewajiban moral atau ahlak, apa yang boleh atau tidak di lakukan. C. Nilai – nilai esensial dalam profesi Nilai profesi merupakan nilai yang timbul dari pengalaman pribadi seseorang yang nyata melalui pola prilaku yang konsisten yang menjadi control internal bagi seseorang, seryta merupakan komponen inteklektual dan emosional dari seseorang. Nilai Personal Profesi Kesediaan memperhatikan kesejahteraan orang lain termasuk keperawatan atau kebidanan, komitmen, asuhan, kedermawanan / kemurahan hati serta ketekunan. Memiliki hak atau status yang sama termasuk penerimaan dengan sikap kejujuran, harga diri dan toleransi. D. Etika sebagai cabang filsafat Pada dasarnya, etika merupakan cabang filsafat yang mengenakan refleksi serta metode pada tugas manusia dalam upaya menggali nilai-nilai moral atau menerjemahkan berbagai nilai itu ke dalam norma-norma dan menerapkannya pada situasi kehidupan konkret. Sebagai ilmu, etika mencari kebenaran dan sebagai filsafat, ia mencari keterangan (benar) yang sedalam-dalamnya. Sebagai tugas tertentu bagi etika, ia mencari ukuran baik-buruk bagi tingkah laku manusia. Dalam arti etis, baik dan buruk ini memainkan peranan dalam hidup setiap manusia. Tak hanya sebatas kini, tapi juga di masa lampau. Bertens (1993:12), misalnya, menyebutkan, ilmu-ilmu seperti antropologi budaya dan sejarah memberitahukan kita bahwa pada semua bangsa dan dalam segala zaman ditemukan keinsafan tentang baik dan buruk, tentang yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Akan tetapi, lanjut Bertens, segera perlu ditambah bahwa tidak semua bangsa dan tidak semua zaman mempunyai pengertian yang sama tentang baik dan buruk. Ada bangsa atau kelompok sosial yang mengenal “tabu”, sesuatu yang dilarang keras (misalnya, membunuh binatang tertentu), sedangkan pada bangsa atau kelompok sosial lainnya perbuatan-perbuatan yang sama tidak terkena larangan apa pun. Dan sebaliknya, ada hal-hal yang di zaman dulu sering dipraktekkan dan dianggap biasa saja, tapi akan ditolak sebagai tidak etis oleh hampir semua bangsa beradab sekarang ini. Sebagai contoh dapat disebut: kolonialisme, perbudakan, dan diskriminasi terhadap wanita. Jadi, semua bangsa mempunyai pengalaman tentang baik dan buruk, tapi tidak selalu ada pendapat yang sama tentang apa yang harus dianggap baik dan buruk. Sebagai ilmu dan filsafat, etika menghendaki ukuran yang umum, tidak berlaku untuk sebagian dari manusia, tetapi untuk semua manusia. Apa yang ditemukan oleh etika mungkin memang menjadi pedoman bagi seseorang, namun tujuan pertama dan utama dari etika bukanlah untuk memberi pedoman, melainkan untuk tahu. Atau, seperti ungkapan Poedjawijatna (1990:7), “etika mencari dengan kemungkinan untuk keliru, dan kalau keliru, akan dicari lagi sampai terdapat kebenaran.” Pokok permasalahan yang dikaji filsafat mencakup tiga segi, yakni apa yang disebut benar dan apa yang disebut salah (logika), mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk (etika), serta apa yang termasuk indah dan apa yang termasuk jelek (estetika). Ketiga cabang utama filsafat ini kemudian bertambah lagi yakni, pertama, teori tentang ada: tentang hakikat keberadaan zat, tentang hakikat pikiran serta kaitan antara zat dan pikiran yang semuanya terangkum dalammetafisika; dan, kedua, politik: yakni kajian mengenai organisasi sosial/pemerintahan yang ideal (Suriasumantri, 1994:32). Berkaitan dengan sifat yang “ada” maka cabang filsafat yang pertama adalah filsafat yang menjadikan yang “ada” secara umum sebagai objek penyelidikannya (Mulkhan, 1994:36). Cabang filsafat selanjutnya adalah filsafat yang menyelidiki yang “ada” secara khusus, dalam arti kekhususan sesuatu secara umum. Begitulah seterusnya; sifat-sifat khusus yang beragam dari yang “ada” melahirkan berbagai cabang khusus dari filsafat. Karenanya, cabang-cabang filsafat dapat dipahami dari kekhususan objeknya yang tersusun secara hierarkhis dan secara fungsional. Secara hierarkhis, karena sifat-sifat khusus dari sesuatu yang “ada” tersusun sebagai suatu kesatuan sehingga membentuk yang “ada” itu sendiri. Selanjutnya, kekhususan yang “ada” secara fungsional karena kekhususan sesuatu dapat dilihat dari sudut fungsi dari sifat-sifat khusus yang “ada” tersebut. Secara keseluruhan bagi struktur maupun fungsi merupakan kesatuan dari apa yang disebut “ada” tersebut. 1. Moralitas : sebagai ciri khas manusia Moralitas bisa dikatakan sebagai salah satu ciri khas manusia berwujud kesadaran manusia akan tentang baik dan buruk, tentang yang boleh dilakukan dan dilarang, serta tentang yang harus dilakukan dan tidak pantas dilakukan. 2. Etika illmu tentang moralitas Etika dari bahasa Yunani ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Sedangkan moral dari kata mores yang berarti cara hidup atau adat. Ada perbedaan antara etika dan moral. Moral lebih tertuju pada suatu tindakan atau perbuatan yang sedang dinilai, bisa juga berarti sistem ajaran tentang nilai baik buruk. 3. Hatikat etika filosofis Etika filsafat sebagai cabang ilmu, melanjutkan kecenderungan seseorang dalam hidup sehari-hari. Etika filsafat merefleksikan unsur-unsur tingkah laku dalam pendapat-pendapat secara sepontan. Dibandingkan dengan ilmu-ilmu lain, etika filsafat tidak membatasi gejalagejala konkret E. Peranan etika dalam media modern Peranan etika dalam dunia modern adalah sangat penting. Etika sebagai pemikiran sistematis tentang moralitas tidak berpretensi untuk secara langsung dapat membuat manusia menjadi lebih baik. Dalamartinya sebagai ilu, etika sebenarnya tidak perlu dimiliki oleh setiap orang,walaupun setiap orang membutuhkan moralitas. Yang dihasilkan secaralanngsung dari etika bukanlah kebaikan, melainkan suatu pemhaman yanglebih mendasar dan kritis tentang yang dianggap baik dan buruk secaramoral. Untuk apa bagi kita pemahaman seperti itu? Jawaban atas pertanyaan ini dapat dikembangkan berdasarkan beberapa pemikiran berkaitan dengan tantangan zaman modern, di mana manusia dapat digambarkan sebagai yang sedang mencari orientasi. Ada beberapa alasan penting mengapa etika pada Zaman kita semakin perlu 1. Adanya pluralisme moralAdalah suatu kenyataan sekarang ini bahwa kita hidup dalam zamanyang semakin pluralistic, tidak terkecuali dalam hal moralitas. Setiaphari kita bertemu dengan orang-orang dari suku, daerah, alpisan sosialdan agama yang berbeda. Pertemuan ini semakin diperbanyak dandiperluas oleh kemajuan yang telah dicapai dalam dunia teknologiinformasi, yang telah mengalami perkembangan sangat pesat. Dalam pertemuan langsung dan tak langsung dengan berbagai lapisan dankelompok masyarakat kita menyaksikan atau berhdapan dengan berbagai pandangan dan sikap yang, selain memiliki banyak kesamaan,memiliki juga banyak perbedaan bahkan pertentangan. Masing-masing pandangan mengklaim diri sebagai pandangan yang paling benar dansah. Kita m engalami sepertinya kesatuan tatanan normative sudah tidak ada lagi. Berhadapan dengan situasi semacam ini, kita akhirnya bertanya, tapi yang kita tanyakan bukan hanya apa yang merupakan kewajiban kita dan apa yang tidak, melainkan manakah norma-norma untuk menentukan apa yang harus dianggap sebagai kewajiban. Dengan demikian normanorma sendiri dipersoalkan. 2. Timbulnya masalah-masalah etis baruCiri lain yang menandai zaman kita adalah timbulnya masalah-masalahetis baru, terutama yang di sebabkan perkembangan pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya ilmu-ilmu biomedis. Telahterjadi manipulasi genetis, yakni campur tangan manusia atas perkembangbiakan gen-gen manusia. Ada reproduksi artifisal sepertifertilisasi in vitro, entah dengan donor atau tanpa donor, entah denganibu yang “menyewakan” rahimnya atau tidak. Bias terjadi juga adanyaeksperimen dengan jaringan embrio untuk menyembuhkan penyakittertentu, entah jaringan itu diperoleh melalui abortus yang disengajaatau abortus spontan. masalah kloning dan penciptaan manusia-manusiasuper serta tindakan manipulasi genetic lainnya sangatlah mengandungmasalah-masalah etis yang serius dalam kehidupan manusia.Bagaimana sikap kita mengahadapi perkembangan seperti ini ? Disinilah kajian dan pertanggungjawaban etika diperlukan. 3. Munculnya kepedulian etis yang semakin universal. Ciri berikutnya yang menandai zaman kita adalah adanya suatukepedulian etis yang semakin universal. Di berbagai tempat atauwilayahh di dunia kita menyaksikan gerakan perjuangan moral untuk masalah-masalah bersaama umat manusia. Selain gerakan-gerakan perjuangan moral yang terorganisir seperti dalam bentuk kerjasamaantar Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat, antar Dewan Perwakilan Rakyat dari beberapa negara atau Serikat-serikat Buruh, dansebagainya, juga kita dapat menyaksikan adanya suatu kesadaran moraluniversal yang tidak terorganisir tapi terasa hidup dan berkembang di man-amana. Ungkapan-ungkapan kepedulian etis yang semakin berkembang ini tidaklah mungkin terjadi tanpa dilatarbelakangi oleh kesadaran moral yang universal. Gejala paling mencolok tentang kepedulian etis adalah Deklarasi Universal tentang Hak-hak AzasiManusia, yang diproklamirkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 10 Desember 1984. Proklamasi ini pernah diseebut sebagaikejadian etis paling penting dalam abad ke-20, dan merupakan pernyataan pertama yang diterima secara global karena diakui olehsemua anggota PBB. Selain dari apa yang sudah dideklarasikantersebut, ada banyak juga kepedulian etis yang bersifat universal, diantaranya terutama masalah-masalah etis yang berkaitan dengan perkembangan ilmu dan teknologi, masalah lingkungan hidup dan sebagainya. Dengan kepedulian etis yang universal ini, maka pluralisme moral pada bagian pertama di atas dapat menjadi persoalan tersendiri. Universal berhadapan dengan pluralitas. 4. Hantaman gelombang modernisasi. Kita sekarang ini hidup dalam masa transformasi masyarakat yangtanpa tanding. Perubahan yang terus terjadi itu muncul di bawahhantaman kekuatan yang mengenai semua segi kehidupan kita, yaitugelombang modernisasi.Yang dimaksud modernisasi di sini bukan hanya menyangkuta barangatau peralatan yang diproduksi semakin canggih, melainkan juga dalamhal cara berpikir yang telah berubah secara radikal. Ada banyak cara berpikir yang berkembang, seperti rasionalisme, individualisme,nasionalisme, sekularisme, materialisme, konsumerisme, pluralisme religius serta cara berpikir dan pendidikan modern yang telah banyak mengubah lingkungan budaya, sosial dan rohani masyarakat kita. F. Moral dan agama Moralitas dalam agama juga dipandang sebagai sesuatu yang luhur, tatanan dalam kehidupan sosial yang dijadikan pedoman. Bisa dibilang, agama melahirkan moral. Sehingga seseorang yang beragama dan menjalankan ajaran agamanya dengan baik semestinya juga memiliki moral yang baik. Berikut ini adalah salah satu contoh kasus agama dan moralitas yang ada di masyasarakat. G. Moral dan hukum Hukum artinya peraturan yang dibuat oleh penguasa, adat, yang berlaku bagi semua anggota masyarakat. Hukum dipandang sebagai aturan yang bersifat menuntun hidup dan tindakan seseorang. Dimensi dasariah hukum terdapat pada undangan untuk saling mengasihi dan tuntutan yang mewajibkan untuk melakukan sesuatu. Norma berasal dari bahasa Latin mos atau moris, artinya adat istiadat, kebiasaan, cara, tingkah laku; mores artinya adat istiadat, watak, cara hidup. Maka, hukum moral adalah aturan-aturan bertingkah laku dalam relasi dengan orang lain.[1] Hukum moral adalah hukum yang didasarkan pada kehendak Allah. Hukum moral menjadi benar diterapkan dalam ungkapan iman, karena tindakan manusia mencerminkan imannya. Orang beriman bertindak bukan semata-mata atas kehendak dirinya, melainkan lebih atas dasar kehendak Allah. Setiap pengalaman manusia memberi kontribusi besar pada hukum moral. Ada tiga ide utama yang perlu dipahami dalam hal ini, antara lain: pemahaman budaya suku bangsa; keterlibatan dalam budaya; dan keturutsertaan dalam memperjuangkan keadilan.[2] Hukum moral menunjukkan aturan dalam bertingkah laku. Misalnya, upaya-upaya komunikasi sosial. “Untuk menggunakan upaya-upaya itu dengan tepat, sungguh perlulah bahwa siapa saja yang memakainya mengetahui norma-norma moral, dan di bidang itu mempraktikkannya dengan setia. Hendaknya mereka menelaah bahan, yang dikomunikasikan sesuai dengan sifat khas masing-masing medium. Sekaligus hendaklah mereka pertimbangkan juga situasi maupun kondisi-kondisi, yakni tujuan, orang-orang, tempat, waktu, dan hal-hal lain yang menyangkut komunikasinya sendiri. Sebab konteks itu dapat mengubah kadar moralnya, bahkan mengubahnya sama sekali. Perlu juga diperhatikan cara berfungsi yang khas bagi masing-masing medium; begitu pula daya pengaruhnya, yang dapat sedemikian besar sehingga orang-orang, terutama kalau tidak siap, cukup sulit menyadarinya, mengendalikannya, dan bila perlu menolaknya”.[3] Semua orang secara mutlak wajib berpegang teguh pada prioritas hukum moral yang objektif. Sebab hanya hukum moral itulah yang melibatkan manusia, makhluk Allah yang berbudi dan dipanggil untuk tujuan adikodrati, menurut hakikat seutuhnya. Hukum moral itu jugalah, yang bila dipatuhi sepenuhnya dengan setia, mengatur manusia untuk mencapai kepenuhan, kesempurnaan, serta kebahagiaanya.[4] Kita bertindak bukan hanya karena keyakinan akan kemampuan intelektual, melainkan karena dorongan hati agar diri berkembang.[5]

Senin, 07 September 2020

Kebutuhan Dasar Ibu Bersalin Kala 1-2

 

    

Kebutuhan Dasar Ibu Bersalin Kala 1 dan 2


persalinan

Persalinan adalah proses yang fisiologis dan merupakan kejadian yang menakjubkan bagi seorang ibu dan keluarga. Penatalaksanaan yang terampil dan handal dari bidan serta dukungan yang terus-menerus dengan menghasilkan persalinan yang sehat dan memuaskan  dapat memberikan pengalaman yang menyenangkan.

            Sebagai bidan, ibu akan mengandalkan pengetahuan, keterampilan dan pengambilan keputusan dari apa yang dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk :

v  Mendukung ibu dan keluarga baik secara fisik dan emosional selama persalinan dan kelahiran.

v  Mencegah membuat diagnosa yang tidak tepat, deteksi dini dan penanganan komplikasi selama persalinan dan kelahiran.

v  Merujuk ke fasilitas yang lebih lengkap bila terdeteksi komplikasi.

v  Memberikan asuhan yang akurat dengan meminimalkan intervensi.

v  Pencegahan infeksi yang aman untuk memperkecil resiko.

v  Pemberitahuan kepada ibu dan keluarga bila akan dilakukan tindakan dan terjadi penyulit.

v  Memberikan asuhan bayi baru lahir secara tepat.

v  Pemberian ASI sedini mungkin.

v  Kebutuhan dasar selama persalinan tidak terlepas dengan asuhan yang diberikan bidan. Asuhan kebidanan yang diberikan, hendaknya asuhan yang sayang ibu dan bayi. Asuhan yang sayang ibu ini akan memberikan perasaan aman dan nyaman selama persalinan dan kelahiran.

  1. Konsep Asuhan Sayang Ibu

Konsep asuhan sayang ibu menurut Pusdiknakes, 2003 adalah sebagai berikut:

o   Asuhan yang aman berdasarkan evidence based dan ikut meningkatkan kelangsungan hidup ibu. Pemberian asuhan harus saling menghargai budaya, kepercayaan, menjaga privasi, memenuhi kebutuhan dan keinginan ibu.

o   Asuhan sayang ibu memberikan rasa nyaman dan aman selama proses persalinan, menghargai kebiasaan budaya, praktik keagamaan dan kepercayaan dengan melibatkan ibu dan keluarga dalam pengambilan keputusan.

o   Asuhan sayang ibu menghormati kenyataan bahwa kehamilan dan persalinan merupakan proses alamiah dan tidak perlu intervensi tanpa adanya komplikasi.

o   Asuhan sayang ibu berpusat pada ibu, bukan pada petugas kesehatan.

o   Asuhan sayang ibu menjamin ibu dan keluarganya dengan memberitahu tentang apa yang terjadi dan apa yang bisa diharapkan.

Asuhan sayang ibu membantu ibu dan keluarganya untuk merasa aman dan nyaman selama proses persalinan.

*      Kala I

            Kala I adalah suatu kala dimana dimulai dari timbulnya his sampai pembukaan lengkap. Asuhan yang dapat dilakukan pada ibu adalah :

  • Memberikan dukungan emosional.
  • Pendampingan anggota keluarga selama proses persalinan sampai kelahiran bayinya.
  • Menghargai keinginan ibu untuk memilih pendamping selama persalinan.
  • Peran aktif anggota keluarga selama persalinan dengan cara :

ü  Mengucapkan kata-kata yang membesarkan hati dan memuji ibu.

ü  Membantu ibu bernafas dengan benar saat kontraksi.

ü  Melakukan massage pada tubuh ibu dengan lembut.

ü  Menyeka wajah ibu dengan lembut menggunakan kain.

ü  Menciptakan suasana kekeluargaan dan rasa aman.

  • Mengatur posisi ibu sehingga terasa nyaman.
  • Memberikan cairan nutrisi dan hidrasi – Memberikan kecukupan energi dan mencegah dehidrasi. Oleh karena dehidrasi menyebabkan kontraksi tidak teratur dan kurang efektif.
  • Memberikan keleluasaan untuk menggunakan kamar mandi secara teratur dan spontan Kandung kemih penuh menyebabkan gangguan kemajuan persalinan dan menghambat turunnya kepala; menyebabkan ibu tidak nyaman; meningkatkan resiko perdarahan pasca persalinan; mengganggu penatalaksanaan distosia bahu; meningkatkan resiko infeksi saluran kemih pasca persalinan.
  • Pencegahan infeksi – Tujuan dari pencegahan infeksi adalah untuk mewujudkan persalinan yang bersih dan aman bagi ibu dan bayi; menurunkan angka morbiditas dan mortalitas ibu dan bayi baru lahir.

*      Kala II

            Kala II adalah kala dimana dimulai dari pembukaan lengkap serviks sampai keluarnya bayi. Asuhan yang dapat dilakukan pada ibu adalah :

 

  • Pendampingan ibu selama proses persalinan sampai kelahiran bayinya oleh suami dan anggota keluarga yang lain.
  • Keterlibatan anggota keluarga dalam memberikan asuhan antara lain :

a.    Membantu ibu untuk berganti posisi.

b.    Melakukan rangsangan taktil.

c.    Memberikan makanan dan minuman.

d.    Menjadi teman bicara/ pendengar yang baik.

e.    Memberikan dukungan dan semangat selama persalinan sampai kelahiran bayinya.

  • Keterlibatan penolong persalinan selama proses persalinan & kelahiran – dengan cara :

a.    Memberikan dukungan dan semangat kepada ibu dan keluarga.

b.    Menjelaskan tahapan dan kemajuan persalinan.

c.    Melakukan pendampingan selama proses persalinan dan kelahiran.

  • Membuat hati ibu merasa tenteram selama kala II persalinan – dengan cara memberikan bimbingan dan menawarkan bantuan kepada ibu.
  • Menganjurkan ibu meneran bila ada dorongan kuat dan spontan umtuk meneran – dengan cara memberikan kesempatan istirahat sewaktu tidak ada his.
  • Mencukupi asupan makan dan minum selama kala II.
  • Memberika rasa aman dan nyaman dengan cara :

a.    Mengurangi perasaan tegang.

b.    Membantu kelancaran proses persalinan dan kelahiran bayi.

c.    Memberikan penjelasan tentang cara dan tujuan setiap tindakan penolong.

d.    Menjawab pertanyaan ibu.

e.    Menjelaskan apa yang dialami ibu dan bayinya.

f.     Memberitahu hasil pemeriksaan.

  • Pencegahan infeksi pada kala II dengan membersihkan vulva dan perineum ibu.
  • Membantu ibu mengosongkan kandung kemih secara spontan.

 

  1. Pencegahan Infeksi pada Persalinan

 

v  Menjaga lingkungan tetap bersih adalah esensial untuk mewujudkan kelahiran yang aman dan bersih bagi ibu dan bayi, dan juga merupakan unsure esensial dalam asuhan sayang ibu.

 

v  Anjurkan ibu untuk mandi pada saat awal persalinan dan pastikan bahwa ibu memakai pakaian bersih, sering cuci tangan, gunakan peralatan steril atau DTT.

 

v  Dilakukannya pencegahan infeksi sangat penting dalam rangka menurunkan kesakitan dan kematian ibu dan bayi baru lahir.

 

 

  1. Pengurangan rasa sakit persalinan

 

v Mengurangi nyeri pada sumber nyeri.

 

v Memberi perangsang alternative yang kuat untuk mengurangi sensai nyeri/ menghambat rasa nyeri.

 

v Mengurangi rasa negative emosional atau reaksi terhadap rasa nyeri

 

  1. Persiapan persalinan

 

v ruang bersalin dan asuhan bayi baru lahir

v perlengkapan dan obat esensial

v rujukan (bila diperlukan)

v asuhan sayang ibu dalam kala 1 dan kala 2

v upaya pencegahan infeksi yang diperlukan.

Deteksi dini Pada Kasus Kejang Tetanus Neonatorum Pada BBL

     Deteksi dini Pada Kasus Kejang Tetanus Neonatorum Pada BBL 1. Pengertian      Kejang pada bayi baru lahir adalah kejang yang terjadi ...